Psikotropika(Dwi Febri)

PSIKOTROPIKA

Zat atau obat yang dapat menurunkan aktivitas otak atau merangsang susunan syaraf pusat dan menimbulkan kelainan perilaku, disertai dengan timbulnya halusinasi (mengkhayal), ilusi, gangguan cara berpikir, perubahan alam perasaan dan dapat menyebabkan ketergantungan serta mempunyai efek stimulasi (merangsang) bagi para pemakainya.

Pemakaian Psikotropika dalam jangka panjang tanpa pengawasan dan pembatasan medis bisa menimbulkan dampak yang lebih buruk, tidak saja menyebabkan ketergantungan namun juga menimbulkan berbagai macam penyakit serta kelainan fisik maupun psikis si pemakai bahkan menimbulkan kematian.

Jenis–jenis narkoba yang termasuk Psikotropika:

- EKSTASI (XTC)

- SABU-SABU

Sedangkan dilihat dari pengaruh penggunaannya terhadap susunan saraf pusat manusia, Psikotropika dapat dikelompokkan menjadi :

a. Depresant

Obat psikotropika yang bekerja mengendorkan atau mengurangi aktifitas susunan saraf pusat (Psikotropika Gol 4), contohnya antara lain Sedatin atau Pil BK, Rohypnol, Magadon, Valium, Mandrak (MX).

b. Stimulant

Obat psikotropika yang bekerja dengan mengaktif kerja susunan saraf pusat, contohnya amphetamine, MDMA, N-etil MDA & MMDA. Ketiganya ini terdapat dalam kandungan Ekstasi.

c. Hallusinogen

Obat psikotropika yang bekerja dengan menimbulkan perasaan halusinasi atau khayalan contohnya licercik acid dhietilamide (LSD), psylocibine, micraline. Psikotropika digunakan karena sulitnya mencari Narkotika dan harganya yang relatif mahal. Penggunaan Psikotropika biasanya dicampur dengan alkohol atau minuman lain seperti air mineral, sehingga menimbulkan efek yang sama dengan Narkotika.

0 komentar:

Posting Komentar